Keadaan Sudah Gawat, 34 Perusahaan Ditutup Selama PSBB
Selasa, 21 April 2020 – 13:45 WIB

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Selain itu, Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Timur, 48 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu," katanya.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.
"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata dia. (antara/jpnn)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup operasional 34 perusahaan selama PSBB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR