Keadilan dalam Kepastian Hukum dan Kepastian Hukum dalam Keadilan
*Oleh : Yusril Ihza Mahendra
Sabtu, 08 Maret 2014 – 19:39 WIB

Keadilan dalam Kepastian Hukum dan Kepastian Hukum dalam Keadilan
Begitu juga ketika saya tangani PK tepidana Johannes di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Bangka. Johanes saya hadirkan ke sidang. Saya meminta izin Kalapas Pangkal Pinang untuk keluarkan Johanes dari LP untuk hadir di sidang PK dengan pengawalan petugas LP. Setelah sidang, Johanes kembali ke LP Pangkalpinang. Jadi PK memang baru dapat dilakukan dengan dihadiri oleh terpidana.(***)
*Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Kabinet Gotong Royong
SAYA ingin meluruskan berbagai kesalahapahaman atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Peninjauan Kembali (PK) lebih sekali yang dimohon oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela
- Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco Ahmad: Catatan Atas Pertemuan Sayur Lodeh
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Transformasi Digital sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Era Perang Dagang Global
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional