Keadilan dan Kesetaraan Gender di Era 4.0

Keadilan dan Kesetaraan Gender di Era 4.0
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu. Foto : Humas KemenPPPA

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals (SDG’S) 2030 dengan menetapkan prinsip, no one left behind.

Hal ini menimbulkan konsekuensi negara harus bisa memastikan semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya) dapat terlibat dalam proses dan merasakan hasil pembangunan.

Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

Strategi inilah yang diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat mengakses, berpartisipasi, ikut dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan sesuai kebutuhan dan aspirasinya.

Upaya percepatannya telah dituangkan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah menempatkan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.

“PUG merupakan strategi yg digunakan untuk mengatasi berbagai isu gender lintas sektor dalam pembangunan sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di Indonesia. Sejak lahirnya Inpres tersebut 19 tahun yg lalu sampai sekarang, proses percepatan pelaksanaan PUG di Kementerian/Lembaga maupun di daerah masih menemukan berbagai kendala. Pelaksanaannya begitu dinamis. Hal ini menuntut komitmen, keseriusan, kemampuan, dan keterampilan sumber daya manusia, apalagi Indonesia kini memasuki era 4.0 yang menitikberatkan aspek kolaborasi, inovasi, dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu.

Pribudiarta membuka Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah Tahun 2019 dengan tema “Bersama Membangun Kolaborasi, Sinergi, dan Inovasi Untuk Pencapaian Target SDG’s dan Pelembagaan PUG di Daerah”.

Pribudiarta mengatakan dalam era 4.0, Kemen PPPA akan mengembangkan infrastruktur teknologi, roadmap, dan mindset dalam membangun percepatan pelaksanaan PUG di pusat dan daerah.

Negara harus bisa memastikan semua kelompok masyarakat termasuk perempuan terlibat dalam proses dan merasakan hasil pembangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News