Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Ia berharap kasus yang termasuk kategori KDRT tidak terulang kembali dan keadilan restoratif menjadi pilihan para jaksa untuk menyelesaikan kasus serupa seperti itu.
"Sewajarnya berdasarkan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice, dan tak perlu sampai naik ke meja persidangan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/11).
Hibnu menilai seorang aparat penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan restorative justice yang berpegang pada prespektif korban.
Sehingga, Hibnu mengatakan seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya alias Nengsy Lim oleh jaksa penuntut umum (JPU), lantaran kerap memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan bisa diselesaikan secara berkeadilan.
"Sehingga dalam perkara-perkara ini seharusnya seorang jaksa, sesuai perkembangan dengan kebijakan jaksa agung dilakukan dengan penyelesaian restorative kan begitu. sehingga tidak sampai ke arah mitigasi (persidangan)," katanya.
Hibnu juga menyoroti soal temuan dari hasil eksaminasi khusus dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap bahwa para jaksa yang menangani perkara Valencya diduga tidak profesional dengan menunda-nunda waktu.
"Profesionalisme jaksa yang bersangkutan. ternyata tidak profesional menunda-menunda, padahal namanya penyelesaian hukum itu harus ada, asas tepat, nah itu tidak dijalankan. Inilah saya kira, dalam rangka peningkatan profesionalisme penegak hukum ini harus betul-betul diterapkan," jelasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan