Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat
Selasa, 16 November 2021 – 13:09 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (12/11). Foto: dok Kejaksaan Agung
Lantaran akibat memarahi suami yang ketauan mabuk-mabukan, Valency akhirnya harus duduk di kursi persidangan hingga dituntut jaksa selama satu tahun penjara.
Melansir dari unggahan di Instagram @tante_rempong_, disebutkan bahwa terdakwa V dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terdakwa disebut menyebabkan kondisi psikis suaminya terganggu lantaran sering dimarahi dengan kata-kata kasar setiap pulang dalam keadaan mabuk. (dil/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama