Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat
Selasa, 16 November 2021 – 13:09 WIB
Lantaran akibat memarahi suami yang ketauan mabuk-mabukan, Valency akhirnya harus duduk di kursi persidangan hingga dituntut jaksa selama satu tahun penjara.
Melansir dari unggahan di Instagram @tante_rempong_, disebutkan bahwa terdakwa V dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terdakwa disebut menyebabkan kondisi psikis suaminya terganggu lantaran sering dimarahi dengan kata-kata kasar setiap pulang dalam keadaan mabuk. (dil/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan