Keadilan Restoratif, Kejagung Setop Kasus Cekcok Tetangga Berujung Pelanggaran UU ITE di Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana.
Menurut keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (14/1), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian perkara pelanggaran UU ITE dengan tersangka M Jafar
yang ditangani Kejari Aceh Utara.
"Jaksa Agung Muda Pidana Umum melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard menjelaskan, kasus ini berawal dari perselisihan di desa pelaku antara Trisno dan Muslem soal penebangan pohon yang terjadi pada 15 Mei 2021.
Cekcok kedua orang yang tinggal bersebelahan itu sampai memaksa aparat dari Polsek Nisam turun tangan meredakan situasi.
Keesokan harinya, unggahan tersangka di akun Facebook miliknya menghebohkan desa.
"Unggahan itu memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi Trisno yang masih dihubung-hubungkan dengan kejadian cekcok dengan Muslem," ujar Leonard.
Trisno pun melaporkan Jafar ke polisi yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian perkara pelanggaran UU ITE dengan tersangka M Jafar yang ditangani Kejari Aceh Utara
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka