Keanggotaan Gibran di PDIP Otomatis Usai
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan status keanggotaan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, di partainya sudah berakhir.
“Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM)," kata Komarudin dalam keterangannya, Kamis (26/10).
Menurut Komar, hal ini terjadi karena Gibran secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10).
Padahal, PDIP bersama kerja sama partai politik lainnya, yakni PPP, Perindo dan Hanura telah mendaftarkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sebagai pasangan bakal capres-cawapres di Pilpres 2024.
Meski begitu, Komar mengimbau semua pihak agar bersikap santai dan tidak heboh terkait pencawapresan Gibran.
Menurutnya, tingkat penasaran terhadap sikap Gibran tak hanya dirasakan oleh wartawan saja, melainkan kader PDIP di seluruh Indonesia.
"Dalam organisasi partai, keluar, pindah, berhenti dan beralih itu hal yang biasa," ujarnya.
Komar menilai Gibran sudah tidak tegak lurus dengan instruksi partai mengenai larangan bermain dua kaki, sebab Wali Kota Surakarta itu menjadi bakal cawapres dari KIM, yang tidak sesuai dengan instruksi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Gibran sudah tidak tegak lurus dengan instruksi partai mengenai larangan bermain dua kaki, sebab Wali Kota Surakarta itu menjadi bakal cawapres dari KIM.
- Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Budi Arie Dituding Pro-Judi Online, Sekjen Projo: Tuduhan Jahat dan Keji
- Bakal ke Luar Negeri, Prabowo Minta Para Menteri Tetap Laporan Lewat Video Call
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan