Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden
Jumat, 18 Oktober 2013 – 16:07 WIB
Dia menambahkan, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan LPSK nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK.
Seperti diketahui Komisi III DPR pada 30 September 2013 melalui pemungutan suara memilih tujuh Anggota LPSK. Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Siregar, Lili Pintauli, Askari Razak, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono.
Empat di antaranya adalah petahana yang masih bertugas di LPSK. Yakni, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lili Pintauli (Anggota LPSK), Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK) dan Teguh Soedarsono (Anggota LPSK). (boy/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (17/10), mengeluarkan Keputusan Presiden pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang