Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden
Jumat, 18 Oktober 2013 – 16:07 WIB

Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden
Dia menambahkan, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan LPSK nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK.
Seperti diketahui Komisi III DPR pada 30 September 2013 melalui pemungutan suara memilih tujuh Anggota LPSK. Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Siregar, Lili Pintauli, Askari Razak, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono.
Empat di antaranya adalah petahana yang masih bertugas di LPSK. Yakni, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lili Pintauli (Anggota LPSK), Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK) dan Teguh Soedarsono (Anggota LPSK). (boy/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (17/10), mengeluarkan Keputusan Presiden pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan