Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden

Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden
Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden

Dia menambahkan, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan LPSK nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK.

Seperti diketahui Komisi III DPR pada 30 September 2013 melalui pemungutan suara memilih tujuh Anggota LPSK. Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Siregar, Lili Pintauli, Askari Razak, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono.

Empat di antaranya adalah petahana yang masih bertugas di LPSK. Yakni, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lili Pintauli (Anggota LPSK), Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK) dan  Teguh Soedarsono (Anggota LPSK). (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (17/10), mengeluarkan Keputusan Presiden pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News