Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden
Jumat, 18 Oktober 2013 – 16:07 WIB
Dia menambahkan, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan LPSK nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK.
Seperti diketahui Komisi III DPR pada 30 September 2013 melalui pemungutan suara memilih tujuh Anggota LPSK. Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Siregar, Lili Pintauli, Askari Razak, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono.
Empat di antaranya adalah petahana yang masih bertugas di LPSK. Yakni, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lili Pintauli (Anggota LPSK), Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK) dan Teguh Soedarsono (Anggota LPSK). (boy/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (17/10), mengeluarkan Keputusan Presiden pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah