Keanggotaan Satgas TKI Disusun
Sabtu, 25 Juni 2011 – 00:02 WIB
Mengenai moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi ditegaskan bahwa hanya berlaku bagi sektor domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT). Sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal dapat tetap berangkat dan bekerja ke Arab Saudi.
“Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Saudi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestic yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono menjelaskan, Kemenakertrans tengah berkoordinasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya