Keanggotaan Satgas TKI Disusun
Sabtu, 25 Juni 2011 – 00:02 WIB

Keanggotaan Satgas TKI Disusun
Mengenai moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi ditegaskan bahwa hanya berlaku bagi sektor domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT). Sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal dapat tetap berangkat dan bekerja ke Arab Saudi.
“Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Saudi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestic yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono menjelaskan, Kemenakertrans tengah berkoordinasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong