Keaslian Paraf Haposan Dipertanyakan
Kejagung Serahkan ke Penyidik Polri
Minggu, 19 Desember 2010 – 07:47 WIB
JAKARTA -- Keaslian catatan pembagian uang yang diduga dibuat Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, dipertanyakan. Catatan itu merupakan temuan bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, menurut Kejagung, penilaian atas keaslian catatan tersebut akan dilakukan penyidik kepolisian. "Proses pengujiannya itu nanti dilakukan di penyidik Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap kemarin (18/12). Bukti sangkaan itu adalah keterangan Gayus dan alat bukti surat berupa catatan pembagian uang. Catatan tersebut diperoleh Gayus saat bertemu Haposan. Dalam catatan itu terdapat tulisan: "Dir 150 ribu dan JAM Pidum 200 ribu".
Temuan tim pengawasan tersebut, kata dia, masih bersifat klarifikasi sementara. Pihaknya hanya akan meneruskan temuan itu ke penyidik Polri. "Penyidik Polri yang akan memeriksa kebenaran paraf Haposan (dalam catatan, Red) itu," tutur mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut.
Sebagaimana diketahui, tim pengawasan Kejagung belum menemukan bukti adanya aliran dana kepada pejabat kejaksaan seperti pengakuan Gayus saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim malah menduga Haposan telah menipu dan memeras Gayus. Itu terjadi jika benar Gayus telah menggelontorkan uang USD 550 ribu yang menurut Haposan diberikan kepada dua mantan JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum), yakni Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Keaslian catatan pembagian uang yang diduga dibuat Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, dipertanyakan. Catatan itu merupakan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan