Keaslian Paraf Haposan Dipertanyakan

Kejagung Serahkan ke Penyidik Polri

Keaslian Paraf Haposan Dipertanyakan
Keaslian Paraf Haposan Dipertanyakan
JAKARTA -- Keaslian catatan pembagian uang yang diduga dibuat Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, dipertanyakan. Catatan itu merupakan temuan bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, menurut Kejagung, penilaian atas keaslian catatan tersebut akan dilakukan penyidik kepolisian. "Proses pengujiannya itu nanti dilakukan di penyidik Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap kemarin (18/12).

Temuan tim pengawasan tersebut, kata dia, masih bersifat klarifikasi sementara. Pihaknya hanya akan meneruskan temuan itu ke penyidik Polri. "Penyidik Polri yang akan memeriksa kebenaran paraf Haposan (dalam catatan, Red) itu," tutur mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut.

Sebagaimana diketahui, tim pengawasan Kejagung belum menemukan bukti adanya aliran dana kepada pejabat kejaksaan seperti pengakuan Gayus saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim malah menduga Haposan telah menipu dan memeras Gayus. Itu terjadi jika benar Gayus telah menggelontorkan uang USD 550 ribu yang menurut Haposan diberikan kepada dua mantan JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum), yakni Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan.

Bukti sangkaan itu adalah keterangan Gayus dan alat bukti surat berupa catatan pembagian uang. Catatan tersebut diperoleh Gayus saat bertemu Haposan. Dalam catatan itu terdapat tulisan: "Dir 150 ribu dan JAM Pidum 200 ribu".

JAKARTA -- Keaslian catatan pembagian uang yang diduga dibuat Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, dipertanyakan. Catatan itu merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News