Keasyikan Berbuat Terlarang, Sudirman dan Dedi Sampai Tak Tahu Ada Polisi Datang
Sabtu, 30 Mei 2020 – 08:27 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Defrizal menambahkan, di lokasi, petugas menemukan beberapa orang sedang asyik melakukan kegiatan perjudian sabung ayam.
Melihat aktivitas itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
“Ada beberapa orang yang berusaha melarikan diri ketika digerebek. Namun, dua orang berhasil ditangkap. Di lokasi juga disita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan judi sabung ayam. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya. (end)
Saat asyik berbuat terlarang membuat Sudirman dan Dedi tidak menyadari kedatangan petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
- Info Terbaru dari Kasus Sabung Ayam di Way Kanan: 1 Polisi jadi Tersangka
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos
- Dawam Bicara soal Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Way Kanan