Keasyikan di Bali, Turis Ceko Overstay Sampai Dideportasi
jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) bernama Robert Sibek melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (20/9) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Imigrasi memulangkan bule berpaspor Republik Ceko itu ke negerinya lantaran keberadaannya di Indonesia sudah melebihi izin tinggal atau overstay.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas 1 Denpasar Yoga mengatakan, izin tinggal bagi Sibek di Indonesia sudah tak berlaku lebih dari 60 hari. "Izin tinggalnya sudah lebih dari waktu yang ditentukan,” ujarnya seperti diberitakan Radar Bali, Jumat (21/9) siang.
Yoga menjelaskan, Sibek melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria kelahiran 8 Januari 1978 itu masuk Indonesia menggunakan visa turis.
Selanjutnya, Sibek mengunjungi berbagai destinasi wisata di Bali. Lantaran keasyikan di Bali, Sibek lupa bahwa izin tinggalnya sudah lewat.
Namun, hal itu bukan alasan bagi imigrasi untuk membiarkan Sibek tetap tinggal di Indonesia. Sebab, turus asal Celadna, Ceko itu tak memiliki iktikad baik untuk melaporkan masalah administrasi izin tinggalnya ke imigrasi.
Akhirnya, imigrasi mendeportasi Sibek keluar dari wilayah Indonesia. Dia meninggalkan Bali dengan maskapai Malindo Air.(rb/mar/mus/JPR)
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) bernama Robert Sibek yang telah berada di Bali melebihi izin tinggal.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- DJ Asal Australia Meninggal Dunia Setelah Jatuh Dari Balkon Hotel di Bali
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara