Kebakaran di Bromo Akibat Ulah Manajer Wedding Organizer, Sontoloyo
Jumat, 08 September 2023 – 04:50 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran. (antara/jpnn)
Gegara ulah wedding organizer melakukan pemotretan di bukit Teletubbies Gunung Bromo terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung