Kebakaran di Riau, Polisi Belum Sentuh Perusahaan
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:56 WIB
JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap. Namun dari seluruh tersangka ini, belum ada dari pihak perusahaan yang menjadi tersangka dan bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, 25 orang tersangka itu diproses oleh Polda Riau dan Polres di jajarannya.
"Ada 6 tersangka itu prosesnya di Polres Bengkalis, 2 tersangka di Polresta Dumai, 11 tersangka di Polres Rokan Hilir, 3 tersangka di Polres Siak, 2 tersangka di Polres Pelelawan, dan di Mapolda Riau satu orang. Ini masih berjalan proses penyelidikannya," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Kamis (4/7).
Saat ditanya tentang tersangka dari perusahaan, Boy menjawab belum ada walau tindakan pembakaran itu didasari atas aktifitas perusahaan. Namun dia mengaku proses penyelidikan terhadap delapan perusahaan yang diduga terlibat terus berjalan. Motifnya diduga ada hubungan antara seorang pelaku dengan salah satu perusahaan.
JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap.
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani