Kebakaran di Riau, Polisi Belum Sentuh Perusahaan
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:56 WIB
JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap. Namun dari seluruh tersangka ini, belum ada dari pihak perusahaan yang menjadi tersangka dan bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, 25 orang tersangka itu diproses oleh Polda Riau dan Polres di jajarannya.
"Ada 6 tersangka itu prosesnya di Polres Bengkalis, 2 tersangka di Polresta Dumai, 11 tersangka di Polres Rokan Hilir, 3 tersangka di Polres Siak, 2 tersangka di Polres Pelelawan, dan di Mapolda Riau satu orang. Ini masih berjalan proses penyelidikannya," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Kamis (4/7).
Saat ditanya tentang tersangka dari perusahaan, Boy menjawab belum ada walau tindakan pembakaran itu didasari atas aktifitas perusahaan. Namun dia mengaku proses penyelidikan terhadap delapan perusahaan yang diduga terlibat terus berjalan. Motifnya diduga ada hubungan antara seorang pelaku dengan salah satu perusahaan.
JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap.
BERITA TERKAIT
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi