Kebakaran di Riau, Polisi Belum Sentuh Perusahaan
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:56 WIB

Kebakaran di Riau, Polisi Belum Sentuh Perusahaan
"Prinsipnya kalau kita menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada fakta bahwa seseorang ini berada dalam perintah perusahaan. Jadi kita bisa menyimpulkan itu baru kejahatan yang dilakukan perusahaan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan