Kebakaran di Riau, Polisi Belum Sentuh Perusahaan
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:56 WIB
"Prinsipnya kalau kita menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada fakta bahwa seseorang ini berada dalam perintah perusahaan. Jadi kita bisa menyimpulkan itu baru kejahatan yang dilakukan perusahaan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi