Kebakaran di Riau, Polisi Belum Sentuh Perusahaan

Kebakaran di Riau, Polisi Belum Sentuh Perusahaan
Kebakaran di Riau, Polisi Belum Sentuh Perusahaan
"Prinsipnya kalau kita menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada fakta bahwa seseorang ini berada dalam perintah perusahaan. Jadi kita bisa menyimpulkan itu baru kejahatan yang dilakukan perusahaan," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News