Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus: Nanti akan Ada Tersangka Baru
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
"Rencana tindak lanjut ke depan, sekitar Jumat malam atau Sabtu, penyidik akan gelar perkara lagi karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dalam kasus ini, polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni RU, S, dan Y, yang semuanya merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang yang bertugas pada malam kejadian.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sejauh ini, polisi terus mengusut kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan.
Tercatat, hari ini polisi kembali memeriksa enam orang saksi.
Pada hari ini pula, Polda Metro Jaya telah mencopot garis polisi di lokasi kebakaran di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang.
Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!