Kebal Dikeroyok, Jemma Balas Tancapkan Badik ke Tubuh Teman
Senin, 03 September 2018 – 01:30 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Setelah itu, dia langsung pergi. Sementara itu, Noviansyah mengadukan penikaman itu ke Polsek Samarinda Seberang.
"Ketika melapor korban (Noviyansyah) langsung kami bawa ke RSUD IA Moeis untuk dilakukan pengobatan sekaligus visum atas lukanya. Setelah itu korban pun membuat laporan resmi," terang Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (1/9).
Dia menambahkan, Jemma dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancamannya penjara lima tahun," kata Fatich. (pro/jpnn)
Ambo Jemma sempat bebas berkeliaran meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib usai menusuk temannya, Noviansyah, di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kaltim
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga