Kebal Hukum
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Ong mengungkapkan contoh seorang bawahan dapat menjamu rajanya secara lebih mewah daripada raja itu sendiri menjamu para tamunya. Atau si penarik pajak dapat meremehkan para abdi dalem kareton tertinggi, juga para menteri, bahkan pangeran, sebab penghasilannya jauh melebihi penghasilan mereka.
Seseorang yang diduga tengah dililit masalah hukum bisa berdiri bersanding dengan seorang presiden dalam sebuah peresmian pabrik milik sang pengusaha.
Dalam ‘’Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang’’ (2018) Ong mengungkap kebiasaan pungli makin langgeng kala sistem tanam paksa (cultuur stelsel) diterapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia-Belanda, Johannes van den Bosch pada 1830.
Aturan itu mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya kopi, tebu, dan teh. Kebijakan itu pun menjadi ladang subur berlangsungnya aksi pungli paling hebat dalam sejarah kolonial.
VOC bangkrut digerogoti korupsi dan dibubarkan 1 Januari 1800. Seluruh kekuasaan VOC dilimpahkan kepada otoritas kerajaan Belanda, termasuk utang seebsar 134,7 juta gulden.
Korupsi terbukti bisa membangkrutkan korporasi besar. Pemerintah yang besar pun bisa mudah bangkrut karena korupsi, rezimnya jatuh dan utangnya diwariskan kepada rakyat. (*)
Hari begini ada orang kebal hukum. Praktiknya memang demikian. Para pejabat diberi kekebalan hukum.
Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani