Kebanyakan, Hak Tagih di Bhakti Investama Ditolak KPK
Kamis, 28 Juni 2012 – 20:55 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima sumbangan berupa hak tagih atas Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 2.000.000 dollar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) TBK.
"Ada info menarik kami baru diberi surat, surat itu akan beri dana sebesar 2 juta US dollar, tapi hak tagih," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (28/6).
Namun berdasarkan kesepakan yang dibangun koalisi sudah ditetapkan aturan, bahwa yang boleh menyumbang untuk gedung KPK sudah ditetapkan maksimal Rp 10 juta per KTP.
"Kami hargai yang menumbang di atas Rp10 juta, tapi kami tidak bisa menerima itu. Ini penting, tapi kami menghormati. Ini aturan," jelasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima sumbangan berupa hak tagih atas Negotiable Certificate
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau