Kebanyakan, Hak Tagih di Bhakti Investama Ditolak KPK
Kamis, 28 Juni 2012 – 20:55 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima sumbangan berupa hak tagih atas Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 2.000.000 dollar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) TBK.
"Ada info menarik kami baru diberi surat, surat itu akan beri dana sebesar 2 juta US dollar, tapi hak tagih," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (28/6).
Namun berdasarkan kesepakan yang dibangun koalisi sudah ditetapkan aturan, bahwa yang boleh menyumbang untuk gedung KPK sudah ditetapkan maksimal Rp 10 juta per KTP.
"Kami hargai yang menumbang di atas Rp10 juta, tapi kami tidak bisa menerima itu. Ini penting, tapi kami menghormati. Ini aturan," jelasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima sumbangan berupa hak tagih atas Negotiable Certificate
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng