Kebanyakan, Hak Tagih di Bhakti Investama Ditolak KPK
Kamis, 28 Juni 2012 – 20:55 WIB

Kebanyakan, Hak Tagih di Bhakti Investama Ditolak KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima sumbangan berupa hak tagih atas Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 2.000.000 dollar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) TBK.
"Ada info menarik kami baru diberi surat, surat itu akan beri dana sebesar 2 juta US dollar, tapi hak tagih," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (28/6).
Namun berdasarkan kesepakan yang dibangun koalisi sudah ditetapkan aturan, bahwa yang boleh menyumbang untuk gedung KPK sudah ditetapkan maksimal Rp 10 juta per KTP.
"Kami hargai yang menumbang di atas Rp10 juta, tapi kami tidak bisa menerima itu. Ini penting, tapi kami menghormati. Ini aturan," jelasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima sumbangan berupa hak tagih atas Negotiable Certificate
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran