Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya
Kamis, 16 Desember 2010 – 08:28 WIB
Sambil terisak, Siti bercerita, perlakuan kasar kerap dilakukan suaminya sejak awal menikah dulu. Terlebih, kini saat suaminya sudah tidak lagi bekerja. Perilaku kejamnya semakin menjadi-jadi. Dia mengaku tidak menyangka suaminya tega memukuli anak sendiri. Siti dan Rahmat menikah pada 1999. Empat tahun pernikahan, Siti masih belum mengetahui sikap asli suaminya.
Baca Juga:
Dari hasil pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak. ”Saya sudah nggak tahan lagi makanya lapor ke polisi untuk minta perlindungan,” ujar Siti. Pelaporan yang dilakukan di unit pelayanan masyarakat lantas dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Kepala Unit PPA Polres Depok, AKP Gusti Ayu Supiati mengatakan kalau Rahmat bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . ”Bisa dikenakan pasal 49 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rko)
DEPOK --Tindakan Rahmat Hidayat Riu Pasha, 36, tidak patut ditiru. Lantaran kerap menganiaya empat anak dan istrinya, dia dilaporkan ke Mapolres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun