Keberadaan Apindo Dalam LKS Tripartit Ditolak
Selasa, 20 November 2012 – 15:28 WIB

Keberadaan Apindo Dalam LKS Tripartit Ditolak
JAKARTA-Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatullah, menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan dunia usaha dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini memandang, keberadaan Apindo dalam LKS, membuat keberadaan lembaga tersebut timpang dan tidak setara di mata perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Karena mandat yang diberikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kepada Apindo dalam konteks LKS Tripartit, telah berakhir April 2008 lalu dan tidak diperpanjang lagi," ungkapnya kepada JPNN di Jakarta, Selasa (20/11).
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2008 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit, disebutkan bahwa perwakilan organisasi pengusaha adalah organisasi yang ditunjuk oleh Kadin untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatullah, menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan
BERITA TERKAIT
- McDonald's Merilis A Minecraft Movie Meal dan Happy Meal, Terbatas
- IP Talks Road to Alcor Fest 2025: Membongkar Strategi IP Event di Era Persaingan
- IDSurvey Bersama 3 Entitas Holding Gelar Halalbihalal
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Didukung PNM, Rofiah Ubah Warisan Jamu Tradisional Jadi Bisnis Modern