Keberadaan Apindo Dalam LKS Tripartit Ditolak
Selasa, 20 November 2012 – 15:28 WIB
JAKARTA-Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatullah, menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan dunia usaha dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini memandang, keberadaan Apindo dalam LKS, membuat keberadaan lembaga tersebut timpang dan tidak setara di mata perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Karena mandat yang diberikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kepada Apindo dalam konteks LKS Tripartit, telah berakhir April 2008 lalu dan tidak diperpanjang lagi," ungkapnya kepada JPNN di Jakarta, Selasa (20/11).
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2008 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit, disebutkan bahwa perwakilan organisasi pengusaha adalah organisasi yang ditunjuk oleh Kadin untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatullah, menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan
BERITA TERKAIT
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Danantara Dinilai Mampu Mengungguli Temasek, Ini Syaratnya
- Midea Luncurkan Kulkas Berkapasitas Besar, Canggih, Hemat Energi & Harga Terjangkau
- Konsistensi Pertamina Group Terapkan ESG Dapat Pengakuan Lembaga Pemeringkat Dunia
- Strategi Baru Indonesia untuk Kurangi Emisi Global
- Galon Bening AMDK jadi Pilihan Pasar Indonesia