Keberadaan Apindo Dalam LKS Tripartit Ditolak
Selasa, 20 November 2012 – 15:28 WIB
JAKARTA-Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatullah, menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan dunia usaha dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini memandang, keberadaan Apindo dalam LKS, membuat keberadaan lembaga tersebut timpang dan tidak setara di mata perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Karena mandat yang diberikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kepada Apindo dalam konteks LKS Tripartit, telah berakhir April 2008 lalu dan tidak diperpanjang lagi," ungkapnya kepada JPNN di Jakarta, Selasa (20/11).
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2008 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit, disebutkan bahwa perwakilan organisasi pengusaha adalah organisasi yang ditunjuk oleh Kadin untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatullah, menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah