Keberadaan Badan Pengelola Dana Haji Kian Menguat
Optimis Salip Kinerja Tabung Haji Milik Malaysia
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah semakin yakin bahwa pengelolaan dana haji harus dilaksanakan oleh instansi mandiri di luar struktur Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan sudah beroperasi 2015 nanti.
Anggito mengatakan keberadaan BPKH itu diatur dalam RUU tentang Keuangan Haji yang sekarang sedang dibahas antara pemerintah dengan Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR. "Pembahasan saat ini masih terus berlangsung," katanya.
Dengan adanya BPKH itu, Anggito mengatakan pengelolaan haji tidak lagi ada di jajaran Ditjen PHU. Dia mengatakan Kemenag atau Ditjen PHU ke depan hanya bertugas sebagai pembuat regulasi (regulator). Sedangkan teknis pengelolaan dana hajinya, diserahkan ke BPKH.
Melalui skema itu, Anggito berharap pengelolaan dana haji di masa mendatang lebih bagus. Khususnya terkait potensi hasil pengelolaannya yang diharapkan semakin besar. Dengan hasil pengelolaan yang lebih besar, maka beban jamaah haji ketika melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak terlalu berat.
Dia menuturkan organisasi BPKH nantinya akan diisi kalangan profesionalitas yang berintegritas dan memiliki kemampuan mengelola keuangan. Anggito bahkan berani menargetkan bahwa BPKH ke depan akan lebih baik dari Tabung Haji (sejenis BPKPH) yang dikelola Malaysia. Alasannya jumlah calon jamaah haji di Indonesia lebih besar ketimbang di Malaysia.
Dalam RUU tentang Keuangan Haji ini, skema investasi atau pengelolaan dana haji semakin flesibel. Selama ini dana haji tersimpan dalam bentuk giro, deposito, dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau sukuk. Namun dalam RUU itu, dana haji boleh diinvestasikan secara langsung dan dalam bentuk emas batangan.
Anggito mengatakan rencananya porsi investasi dana haji akan didominasi untuk investasi langsung. Wujud investasi langsung itu belum ditetapkan. Tetapi santer dikabarkan bahwa diperbolehkannya investasi langsung ini menjadi lampu hijau menggunakan dana haji untuk membeli pesawat terbang.
Ketika musim haji tiba, cost untuk sewa pesawat bisa ditekan. Sedangkan ketika bukan pada musim haji, pesawat itu bisa disewakan ke maskapai nasional. Nah dari hasil sewa pesawat itu, bisa dipakai untuk menekan beban pelunasan BPIH para jalon jamaah haji.
Selain itu Kemenag juga merespon banyaknya praktek atau laporan umrah bodong alias ilegal. Kegiatan umrah saat ini semakin tinggi, karena dipakai untuk menunggu antrian haji yang lama.
Anggito mengatakan secara berkala Kemenag selalu mengumumkan nama-nama penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hasil evaluasi per 31 Desember 2013 menyebutkan jumlah PPIU yang mendapatkan izin dari Kemenag berjumlah 528 unit.
Jumlah ini terus berkembang, karena setiap saat ada PPIU yang izinnya sudah habis atau kadalurasa. Sehingga perlu dilakukan permohonan perpanjangan izin ke Kemenag. "Hati-hati memilih biro travel umrah," katanya.
Masyarakat dihimbau tidak tergiur biaya umrah yang murah. Selain itu skema pembiayaan umrah yang aneh-aneh, juga berpotensi kedok penipuan. Kemenag terus menjalin komunikasi dengan Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) untuk membina dan memberikan sanksi kepada travel yang nakal. (wan)
JAKARTA - Pemerintah semakin yakin bahwa pengelolaan dana haji harus dilaksanakan oleh instansi mandiri di luar struktur Kementerian Agama (Kemenag).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi