Keberadaan Dewan Pengawas KPK Tak Perlu Dikhawatirkan
![Keberadaan Dewan Pengawas KPK Tak Perlu Dikhawatirkan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/08/kantor-kpk-ilustrasi-foto-dok-jpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitar Soedirman, Muhammad Fauzan mengatakan masyarakat atau KPK tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pembentukan dewan pengawas dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, pembentukan dewan pengawas atau dewan penasehat KPK itu sangat diperlukan tapi dalam hal pengawasan perilaku atau kode etik terhadap pegawai maupun komisioner lembaga antirasuah tersebut.
“Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK,” kata Fauzan kepada wartawa, Rabu (11/9/2019).
Ia menilai pembentukan dewan pengawas tentu untuk menjaga marwah KPK, jangan sampai akibat perilaku staf maupun komisioner KPK menjadikan lembaga tersebut tidak lagi terhormat. Makanya, keberadaan dewan pengawas untuk mengawasi perilaku-perilaku atau kode etik sangat dibutuhkan.
“Memang menjadi persoalan, kira-kira perilaku itu jangan sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya pikir tidak perlu khawatir (adanya dewan pengawas) dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track,” ujarnya.
Menurut dia, Dewan Pengawas KPK ini dianalogikan seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga.
Namun, kata dia, keberadaan KY, Komisi Kejaksaan dan Kompolnas tugasnya tidak masuk pada wilayah yang merupakan yudisial, kewenangan kejaksaan dan kewenangan kepolisian. Maka, begitu juga dewan pengawas KPK diharap tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK.
Jadi, kata dia, masalah penyelidikan, penyidikan yang dilakukan KPK biarlah menjadi ranah yang tidak bisa dipengaruhi kekuasaan lain. Tetapi, lanjut dia, terkait perilaku staf maupun komisioner itu bisa diawasi. Karena, namanya KPK kan manusia yang bisa juga lupa dan lalai sehingga perlu dijaga.
masyarakat atau KPK tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pembentukan dewan pengawas dalam usulan revisi UU KPK
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas