Keberadaan Gubernur Dinilai Mubazir
Senin, 02 Maret 2009 – 13:06 WIB
Dikatakan Cecep, mestinya gubernur bisa menjankan 3 fungsi, yakni fungsi supervisi, fungsi koordinasi, dan fungsi bimbingan dan pengawasan (bimwas) kepada bupati/walikota. Faktanya, gubernur tidak bisa berbuat apa-apa. Ada seorang gubernur yang rajin membuat evaluasi tahunan terhadap kinerja para bupati/walikota yang ada di daerah itu. "Hasil evaluasi, kinerja salah seorang bupati itu sangat buruk. Tapi menjelang pilkada, dia kampanye dengan janji-janji pendidikan gratis, berobat gratis, dan terpilih lagi. Lantas buat apa gubernur membuat evaluasi," ucap Cecep. (sam/JPNN)
JAKARTA - Wacana mengenai perlunya gubernur cukup dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh Presiden, terus bergulir. Biaya yang cukup besar untuk pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon