Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi
Rabu, 06 September 2017 – 12:55 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan keberadaan hakim ad hoc pada pembahasan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim akan dievaluasi. Pasalnya, selain biaya rekrutmen yang tinggi, kapasitas hakim ad hoc yang memiliki spesialisasi pada bidang-bidang tertentu, kini juga dimiliki oleh hakim pada umumnya.
Hal ini terungkap saat Rapat Konsultasi antara Komisi III DPR RI dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali beserta jajaran di Ruang Kusuma Atmaja, Gedung MA, Jakarta, Senin (4/9/2017). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan).
“Hakim ad hoc itu hakim kontrak. Mereka diperlukan oleh Mahkamah Agung untuk mengisi terhadap hakim-hakim yang kurang menguasai bidang-bidang tertentu. Misal hakim tipikor, pajak, perikanan, ekonomi, pertanahan, dan lain-lain. Tetapi saat ini, hakim itu selalu bermetamorfosa. Hakim-hakim selalu belajar dan menjalani diklat terkait dengan berbagai bidang itu,” jelas Adies.
Sehingga, tambah politisi F-PG itu, jika para hakim sudah mumpuni di berbagai bidang seperti pajak, ekonomi, pertanahan, perikanan, tipikor, narkoda, teroris, dan lainnya, sehingga hakim ad hoc tidak dibutuhkan lagi
Hakim ad hoc itu hakim kontrak. Mereka diperlukan oleh Mahkamah Agung untuk mengisi terhadap hakim-hakim yang kurang menguasai bidang-bidang tertentu.
BERITA TERKAIT
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia