Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi
Rabu, 06 September 2017 – 12:55 WIB
Oleh karena itu, masih kata Adies, dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, kemungkinan keberadaan hakim ad hoc akan dievaluasi. Sebagai gantinya, akan kemampuan hakim akan diperkuat di berbagai bidang, yang disebut sertifikasi hakim.
“Misalnya hakim spesialis pajak, akan dididik di pendidikan pajak, sehingga memperoleh sertifikasi spesialis di bidang pajak. Hal ini juga untuk bidang-bidang lain. Jadi, nanti ada hakim yang direkrut dari awal, kemudian disekolahkan, sehingga mempunyai spesialisasi di bidang-bidang masing-masing,” imbuh Adies.
Politisi asal dapil Jawa Timur itu pun menyoroti masa pensiun hakim ad hoc yang terkesan tidak berbatas. Hal itu berbeda dengan masa pensiun hakim agung di umur 70 tahun.
“Masa pensiun hakim ad hoc bisa diperpanjang terus. Sedang hakim agung pensiun di umur 70 tahun. Bahkan ada hakim ad hoc umurnya lebih dari 70 tahun, sekitar 80 tahunan,” tutup Adies.(adv/jpnn)
Hakim ad hoc itu hakim kontrak. Mereka diperlukan oleh Mahkamah Agung untuk mengisi terhadap hakim-hakim yang kurang menguasai bidang-bidang tertentu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?