Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi

Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat Rapat Konsultasi antara Komisi III DPR RI dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali beserta jajaran di Ruang Kusuma Atmaja, Gedung MA, Jakarta, Senin (4/9/2017). Foto: Humas DPR
Oleh karena itu, masih kata Adies, dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, kemungkinan keberadaan hakim ad hoc akan dievaluasi. Sebagai gantinya, akan kemampuan hakim akan diperkuat di berbagai bidang, yang disebut sertifikasi hakim.

 

“Misalnya hakim spesialis pajak, akan dididik di pendidikan pajak, sehingga memperoleh sertifikasi spesialis di bidang pajak. Hal ini juga untuk bidang-bidang lain. Jadi, nanti ada hakim yang direkrut dari awal, kemudian disekolahkan, sehingga mempunyai spesialisasi di bidang-bidang masing-masing,” imbuh Adies.

 

Politisi asal dapil Jawa Timur itu pun menyoroti masa pensiun hakim ad hoc yang terkesan tidak berbatas. Hal itu berbeda dengan masa pensiun hakim agung di umur 70 tahun.

 

“Masa pensiun hakim ad hoc bisa diperpanjang terus. Sedang hakim agung pensiun di umur 70 tahun. Bahkan ada hakim ad hoc umurnya lebih dari 70 tahun, sekitar 80 tahunan,” tutup Adies.(adv/jpnn)

Hakim ad hoc itu hakim kontrak. Mereka diperlukan oleh Mahkamah Agung untuk mengisi terhadap hakim-hakim yang kurang menguasai bidang-bidang tertentu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News