Keberadaan KSOP Dinilai Masih Butuh Payung Hukum
Jumat, 03 Mei 2019 – 09:40 WIB

Ilustrasi pelabuhan. Foto: dok. Jawa Pos
Menurut dia, sistem tata kelola Syahbandar berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Apalagi Pemerintah Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk mewujudkan RI sebagai Poros Maritim dunia.
Karena itu, menyangkut aspek keselamatan dalam pelayaran harus menjadi perhatian semua pihak.
Sedangkan, Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) berharap, seminar ini bisa memberikan pencerahan mengenai sistem tata kelola Syahbandar yang berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di sektor kemaritiman.(jpnn)
Kalau di Undang-undang Pelayaran 17 tahun 2008 yang ada itu Syahbandar bukan KSOP.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- Pelindo Berbagi Ramadan 2025 Kembali Digelar di Seluruh Wilayah Kerja
- Pelabuhan Berbasis Listrik Mulai Dilirik untuk Menekan Emisi di Sektor Maritim
- SPSL Sebut Pemindai Kontainer Modern Meningkatkan Daya Saing Pelabuhan
- Ahmad Luthi Inginkan Membangun Pelabuhan Modern di Jateng
- Prabowo Harus Tegas soal Danantara, Jangan Kalah dengan Tukang Jegal