Keberadaan Nazaruddin Terdeteksi
Selasa, 12 Juli 2011 – 07:45 WIB

Keberadaan Nazaruddin Terdeteksi
JAKARTA -- Keinginan Polisi untuk bisa membawa Muhammad Nazaruddin kembali ke Indonesia tampaknya bakal menjadi kenyataan. Mabes Polri mengatakan sudah memiliki progress dalam mendeteksi keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Dalam waktu dekat, korps Bhayangkara itu optimistis bisa memulangkan pria asal Simalungun, Sumut itu. Sutarman juga memilih tutup mulut saat disinggung mengenai informasi yang beredar bahwa Nazaruddin berada di Filipina. Dia hanya mengatakan sudah ada tim yang membantu KPK untuk mengecek keberadaannya Filipina. Polisi masih yakin jika red notice Nazaruddin kepada interpol melalui Internasional Criminal Police Organization (ICPO) bisa memulangkan dia ke Indonesia.
Kabareskrim Irjen Sutarman memastikan jika timnya sudah mendapati jejak Nazaruddin. Bahkan, dia mengklaim sudah mengetahui titik pasti di mana Nazaruddin berada. Namun, dengan alasan mencegah dia kembali kabur, Sutarman enggan membeberkan posisi terakhir. "Kami sudah deteksi di mana keberadaannya," ujarnya di Mabes Polri.
Baca Juga:
Menurut Sutarman, tertutupnya informasi soal keberadaan Nazaruddin bukan tanpa sebab. Dia tidak ingin usaha yang dilakukannya bersama Interpol akan sia-sia. Yang diyakini polisi, Nazaruddin ada di suatu tempat dan kini telah diketahui. "Kalau dibilang di dalam negeri, dia kabur ke luar negeri. Begitu juga sebaliknya" urainya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Keinginan Polisi untuk bisa membawa Muhammad Nazaruddin kembali ke Indonesia tampaknya bakal menjadi kenyataan. Mabes Polri mengatakan
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun