Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Ajukan Eksepsi

Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN

Adapun untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memilih tidak mengajukan eksepsi.

Artinya, Hendra dan Agus menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya masuk ke dalam tahap pembuktian perkara.

Dalam perkara ini, terdakwa Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Terdakwa Chuck Putranto bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News