Keberatan dengan Putusan BANI Soal Museum di TMII, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Keberatan dengan Putusan BANI Soal Museum di TMII, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan hukum antara Mitora Pte. Ltd dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) yang pemiliknya adalah keluarga Cendana masih terus bergulir.

Teranyar, Kuasa hukum Mitora Pte. Ltd., OC Kaligis, menyatakan keberatan keras atas putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam kasus sengketa antara Mitora dan YPBP, yang diputuskan dengan nomor perkara 47013/II/ARB-BANI/2024.

Kaligis menyebut bahwa putusan tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dalam arbitrase.

“Putusan ini sarat dengan kelemahan logis dan hukum. BANI, yang seharusnya berperan sebagai lembaga arbitrase yang netral dan independen, justru menunjukkan sikap yang cenderung berat sebelah. Fakta-fakta yang kami ajukan diabaikan, sementara argumen dari pihak lawan diterima mentah-mentah tanpa verifikasi mendalam,” tegas Kaligis dalam keterangannya.

OC Kaligis menambahkan bahwa, Mitora telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI tersebut.

Putusan yang dibuat oleh Majelis Arbitrase BANi tidak hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengkhianati prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar setiap proses arbitrase.

“Majelis Arbitrase menyatakan bahwa Mitora melakukan wanprestasi, padahal bukti-bukti menunjukkan Mitora telah beritikad baik dan melaksanakan tanggung jawabnya sejauh mungkin dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan Akta Notaris 2014," kata OC Kaligis.

Sengketa ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama antara Mitora Pte. Ltd. dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 13 tanggal 17 April 2014.

Kuasa hukum Mitora Pte. Ltd., OC Kaligis telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News