Keberatan Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Masih Ingin Jadi Polisi

jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (10/4).
Namun, dia masih menunjukkan keinginan untuk tetap menjadi anggota Polri dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
"Klien kami ingin tetap menjadi bagian dari anggota Polri. Harapannya seperti itu. Jadi masih pikir-pikir dan akan mengajukan banding," ujar Moh Harir, Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan, Kamis (10/4).
Brigadir Ade Kurniawan sebelumnya terbukti terlibat dalam skandal yang berujung pada pembunuhan bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Atas pelanggaran berat itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PDTH. Namun, pihak Brigadir Ade menilai masih ada ruang hukum yang dapat ditempuh untuk membela posisinya.
"Alasan pikir-pikir, kami yakin bahwa yang diputus oleh sidang Komisi Kode Etik ini masih bisa kami perjuangkan," kata Harir.
Dia menyebut tim kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan ada empat orang akan menggunakan waktu tiga hari yang diberikan pimpinan sidang untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Dalam pandangan tim kuasa hukum yang diberi mandat oleh orang tua Brigadir Ade tersebut, masih ada aspek-aspek hukum dalam unsur pelanggaran yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Tim Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan ada empat orang yang akan mendampingi banding atas pemecatan.
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Belum Terima: Pikir-Pikir Ajukan Banding
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng