Keberatan Diperiksa, Max Moein Hanya Makan Siang di KPK
Senin, 22 November 2010 – 22:00 WIB
"(Praperadilan) masih proses banding di Pengadilan Tinggi. Kita tunggu dulu, kita hormati putusan itu," jelasnya. Terkait penolakan diperiksa ini, Suhadi menyatakan tidak khawatir kliennya akan dituntut menghalang-halangi penyidikan KPK. "Tidak. Ini kan proses hukum," katanya. Bahkan, menurut Suhadi, KPK tidak keberatan dengan alasan yang telah disampaikan pihaknya.
Saat ditanya mengapa dia dan kliennya cukup lama berada di dalam gedung, Suhadi tidak banyak komentar. "Makan kami di atas," tukasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, delapan tersangka kasus suap TC (DPR periode 1999-2004 dari PDIP) mengajukan gugatan praperadilan atas KPK ke PN Jakpus beberapa waktu lalu. Mereka tidak terima dijadikan tersangka dan meminta proses penyidikan dihentikan.
KPK dianggap tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka tanpa didahului penyelidikan secara komprehensif. Namun, hakim PN Jakpus menolak gugatan praperadilan tersebut dan pihak penggugat pun kemudian mengajukan banding.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Max Moein, menyatakan keberatannya diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap