Keberatan Disebut Ada Dugaan Penyuapan
Jumat, 10 Desember 2010 – 15:52 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, selama ini telah terjadi kekeliruan dalam pemberitaan media terkait polemik yang terjadi di MK dan laporan pihaknya ke KPK. "Seakan-akan kami melaporkan dugaan penyuapan. Tidak ada dugaan penyuapan itu. Kami justru sekarang melaporkan percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi," kata Mahfud, Jumat (10/12) usai melapor ke KPK. Dia juga mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya dua pengacara yaitu Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang menagih fee/honor kepada JR Saragih sebagai kliennya.Konon, saat itu, klien meminta diskon karena ada uang Rp1 miliar yang dibayarkan ke hakim. "Jadi ini seperti yang terjadi di beberapa daerah, pengacara minta uang ke klien, lalu terjadi korslet dan hakim yang jadi sumber fitnah," jelasnya.
Menurut Mahfud yang didampingiHakim Konstitusi, Akil Mochtar melaporkan, tiga orang yang mengetahui adanya percobaan penyuapan hakim ke KPK. Berdasarkan laporan tim investigasi, kata dia, ada tiga orang yang mengetahui percobaan penyuapan itu yakni Bupati Simalungun JR Saragih dan kedua pengacaranya yakni Refly Harun dan Maheswara Prabandono.
Baca Juga:
"Kami laporkan karena dia tahu ada percobaan penyuapan tetapi tidak ada dugaan suap ke hakim. Bahwa orang akan mencoba, uangnya lari ke mana, itu yang kami laporkan ke sini," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, selama ini telah terjadi kekeliruan dalam pemberitaan media terkait polemik yang
BERITA TERKAIT
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran