Keberatan Ditolak, Ahok Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com - JPNN.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa penodaan agama Islam yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto didampingi empat hakim anggota membacakan putusan sela di persidangan di gedung lama PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Majelis pun menyatakan surat dakwaan JPU dijadikan dasar pemeriksaan terdakwa Ahok dalam dugaan penodaan agama Islam.
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Dwiarso yang juga Ketua PN Jakut itu.
Hakim juga memutuskan menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Atas putusan itu, Ahok setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan.
"Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan," tegas Ahok.
Persidangan akan dilanjutkan 3 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi. Dwiarso menyatakan sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung, maka persidangan nanti akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
JPNN.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa penodaan agama Islam yang melibatkan Gubernur
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Ridwan Kamil Beberkan Obrolannya Saat Bertemu Ahok, Ternyata