Keberatan Ditolak, Ahok Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 27 Desember 2016 – 10:28 WIB

Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com
Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
JPNN.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa penodaan agama Islam yang melibatkan Gubernur
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama