Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:20 WIB

PUTUSAN SELA- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, masih bisa tersenyum saat meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA – Aulia Tantowi Pohan tampaknya tak betah beralama-lama menghuni kamar tahanan. Kemarin, di Pengadilan Tipikor, usai Ketua majelis hakim mengetukkan palu putusan sela, kuasa hukum besan Presiden SBY tersebut langsung meminta penahanan kota.
"Yang mulia tolong dipertimbangkan pengalihan status penahanan terdakwa menjadi penahanan kota," jelas Kuasa Hukum Aulia Pohan, OC Kaligis, Selasa (17/02).
Baca Juga:
Mendapat usulan itu, Ketua Majelis Hakim Kresna Menon tidak bisa langsung memberikan jawaban. "Kami tidak bisa menjawabnya sekarang. Majelis akan mempertimbangkannya terlebih dahulu," ungkap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi tersebut.
Usai persidangan itu, OC Kaligis kembali menjelaskan alasan pengajuan penahanan kota untuk terdakwa korupsi dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp 100 miliar itu. Menurutnya, dengan menjadi tahanan kota, Aulia Pohan juga tidak akan kabur. "Mau apa lagi. Saya kira juga tidak bakal lari," ungkapnya.
JAKARTA – Aulia Tantowi Pohan tampaknya tak betah beralama-lama menghuni kamar tahanan. Kemarin, di Pengadilan Tipikor, usai Ketua majelis
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit