Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota

Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
PUTUSAN SELA- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, masih bisa tersenyum saat meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Pengacara Aulia yang lain Amir Karyatin mengungkapkan bahwa penahanan kota tersebut karena kliennya ingin hidup di tengah-tengah keluarga. "Siapapun hidup di tengah keluarga tentu lebih enak," katanya.

Dalam persidangan kemarin, hakim menolak semua  keberatan (eksepsi) yang diajukan para kuasa hukum empat Deputi Gubernur bank sentral itu. Menurut, hakim menilai surat dakwaan yang menjerat Aulia Cs tersebut layak  disidangkan.

Hakim berpendapat keberatan yang diajukan para kuasa hukum tersebut banyak yang memasuki pokok perkara. "Keberatan kuasa hukum harus dikesampingkan karena masuk perkara dan pemeriksaan dilanjutkan. Sementara pemeriksaan belum dimulai," jelas hakim Masrurdin Chaniago.

Hakim juga menilai bahwa BPK juga berhak melakukan audit keuangan terhadap Bank Indonesia. Itu sesuai dengan UU BI, dimana bank sentral harus memberikan laporan keuangan kepada BPK.

JAKARTA – Aulia Tantowi Pohan tampaknya tak betah beralama-lama menghuni kamar tahanan. Kemarin, di Pengadilan Tipikor, usai Ketua majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News