Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:20 WIB

PUTUSAN SELA- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, masih bisa tersenyum saat meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Pengacara Aulia yang lain Amir Karyatin mengungkapkan bahwa penahanan kota tersebut karena kliennya ingin hidup di tengah-tengah keluarga. "Siapapun hidup di tengah keluarga tentu lebih enak," katanya.
Baca Juga:
Dalam persidangan kemarin, hakim menolak semua keberatan (eksepsi) yang diajukan para kuasa hukum empat Deputi Gubernur bank sentral itu. Menurut, hakim menilai surat dakwaan yang menjerat Aulia Cs tersebut layak disidangkan.
Hakim berpendapat keberatan yang diajukan para kuasa hukum tersebut banyak yang memasuki pokok perkara. "Keberatan kuasa hukum harus dikesampingkan karena masuk perkara dan pemeriksaan dilanjutkan. Sementara pemeriksaan belum dimulai," jelas hakim Masrurdin Chaniago.
Hakim juga menilai bahwa BPK juga berhak melakukan audit keuangan terhadap Bank Indonesia. Itu sesuai dengan UU BI, dimana bank sentral harus memberikan laporan keuangan kepada BPK.
JAKARTA – Aulia Tantowi Pohan tampaknya tak betah beralama-lama menghuni kamar tahanan. Kemarin, di Pengadilan Tipikor, usai Ketua majelis
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan