Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:20 WIB
Pengacara Aulia yang lain Amir Karyatin mengungkapkan bahwa penahanan kota tersebut karena kliennya ingin hidup di tengah-tengah keluarga. "Siapapun hidup di tengah keluarga tentu lebih enak," katanya.
Baca Juga:
Dalam persidangan kemarin, hakim menolak semua keberatan (eksepsi) yang diajukan para kuasa hukum empat Deputi Gubernur bank sentral itu. Menurut, hakim menilai surat dakwaan yang menjerat Aulia Cs tersebut layak disidangkan.
Hakim berpendapat keberatan yang diajukan para kuasa hukum tersebut banyak yang memasuki pokok perkara. "Keberatan kuasa hukum harus dikesampingkan karena masuk perkara dan pemeriksaan dilanjutkan. Sementara pemeriksaan belum dimulai," jelas hakim Masrurdin Chaniago.
Hakim juga menilai bahwa BPK juga berhak melakukan audit keuangan terhadap Bank Indonesia. Itu sesuai dengan UU BI, dimana bank sentral harus memberikan laporan keuangan kepada BPK.
JAKARTA – Aulia Tantowi Pohan tampaknya tak betah beralama-lama menghuni kamar tahanan. Kemarin, di Pengadilan Tipikor, usai Ketua majelis
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada