Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota

Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
PUTUSAN SELA- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, masih bisa tersenyum saat meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Dalam pemeriksaan perdana nanti, para JPU di bawah kendali Rudy Margono akan mendatangkan dua deputi gubernur yang lain. Mereka adalah mantan Gubernur  BI Burhanuddin Abdullah serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution.

Sebelumnya, Aulia Pohan, Maman H Somantri, Bunbunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka  bersama-sama  Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah diduga menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut  digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI. (git)
Berita Selanjutnya:
DVSI Bawa DNA Rudi dan Dean

JAKARTA – Aulia Tantowi Pohan tampaknya tak betah beralama-lama menghuni kamar tahanan. Kemarin, di Pengadilan Tipikor, usai Ketua majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News