Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Sebut Fisiknya Mulai Renta
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni pidana penjara selama 5 tahun, terlalu berat. Edhy menyatakan dirinya sudah berusia 49 tahun dan memiliki 3 anak yang butuh pengasuhan.
"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).
Terdakwa perkara rasuah perizinan ekspor benih lobster itu menilai anak-anaknya butuh kasih sayang seorang ayah.
"Sangat berat," ucap mantan tentara itu.
Apalagi, menurutnya, tuntutan tersebut didasari atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini, saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.
Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar USD 77 ribu subsidair 2 tahun penjara. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terlalu berat. Dia menuturkan memiliki 3 anak yang butuh pengasuhan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi