Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Sebut Fisiknya Mulai Renta
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni pidana penjara selama 5 tahun, terlalu berat. Edhy menyatakan dirinya sudah berusia 49 tahun dan memiliki 3 anak yang butuh pengasuhan.
"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).
Terdakwa perkara rasuah perizinan ekspor benih lobster itu menilai anak-anaknya butuh kasih sayang seorang ayah.
"Sangat berat," ucap mantan tentara itu.
Apalagi, menurutnya, tuntutan tersebut didasari atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini, saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.
Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar USD 77 ribu subsidair 2 tahun penjara. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terlalu berat. Dia menuturkan memiliki 3 anak yang butuh pengasuhan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini