Keberatan Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Lakukan Hal Ini

Keberatan Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Lakukan Hal Ini
Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Zul Zivilia mengajukan kasasi terkait vonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Kuasa hukum Zul Zivilia, La Ode Umar Bonte mengatakan, pengajuan kasasi tersebut lantaran pihaknya merasa ada yang tidak beres dengan vonis tersebut.

"Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua. Kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan jaksa penuntut umum," ujar La Ode Umar, dilansir dari Insertlive, Senin (8/6).

La Ode menyebut bukti yang ditampilkan di pengadilan kurang kuat dan tidak menyeret pemilik nama asli Zulkifli itu ditahan hingga 18 tahun lamanya.

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkret yang dapat menyeret klien kami dalam kasus itu," tuturnya.

Meski begitu, La Ode menyadari bahwa Zul memang seorang pemakai dan sempat menjalani rehabilitasi.

"Zul adalah pemakai dari 2012, kemudian sempat direhabilitasi pada 2016. Itu juga sekitar tiga bulan," ungkapnya.

Atas dasar bukti tersebut, La Ode menegaskan bahwa kliennya adalah korban dan bukanlah pengedar narkoba seperti yang disangkakan.

Zul Zivilia keberatan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News