Keberatan Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Lakukan Hal Ini

Keberatan Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Lakukan Hal Ini
Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia

"Kami memandang seperti itu karena fakta-fakta persidangan pun juga tidak ada alat bukti yang lebih konkret yang bisa mengiring klien kami sebagai pengedar," tegasnya.

Zul Zivilia diketahui ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 9,5 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi. (mg7/jpnn)

Zul Zivilia keberatan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News