Keberatan, Kubu Miryam Sebut KPK Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Aga Khan selaku kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan kliennya merasa keberatan dikatakan mangkir dalam pemeriksaan KPK. Kliennya, kata dia, juga tidak terima dengan penetapan tersangka atas memberi keterangan palsu pada sidang e-KTP.
"Klien saya itu kena tentang keterangan palsu. Dalam sejarah KPK, baru ini makanya kami keberatan dengan status tersangka ini," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Dia menjelaskan, keterangan palsu merupakan pidana umum yang tidak ada sangkut paut dengan komisi antirasuah itu. "Itu adalah kewenangan hakim. Keterangan palsu kan keterangan di muka persidangan, BAP itu tidak disumpah berarti boleh dong diubah. Dan di KUHAP mengenal keterangan yang dipersidangkan keterangan yang dipakai hakim untuk bukti," kata dia.
Selain itu, Aga mengaku KPK bertindak berlebihan dengan menerbitkan DPO kepada Miryam. Menurutnya, Miryam selama ini kooperatif. Hal ini, lanjut dia, dengan ditunjukkannya surat ke KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (26/4).
Dia menegaskan, pihaknya akan mempraperadilankan penerbitan DPO tersebut. "Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kami dulu," tandas Aga. (mg4/jpnn)
Aga Khan selaku kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan kliennya merasa keberatan dikatakan mangkir dalam pemeriksaan KPK. Kliennya, kata dia, juga
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara
- Merasa Berdosa, Dede Siap Masuk Penjara Menggantikan 7 Terpidana Kasus Vina