Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY

Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
Kubu Tommy Admadiredja menyurati Komisi Yudisial buntut penerimaan kasasi yang diduga kedaluwarsa. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus permohonan kasasi diduga kedaluwarsa dalam perkara desain industri terus bergulir. Pihak termohon kini mengajukan keberatan dengan menyurati Komisi Yudisial (KY).

Surat kepada KY diantarkan langsung Tommy Admadiredja yang menjadi termohon perkara ini, hari ini Rabu (28/2). Tommy didampingi kuasa hukumnya, Ichwan Anggawirya.

”Surat keberatan disampaikan langsung termohon dan telah diterima KY hari ini,” kata Ichwan Anggawirya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Perkara itu melibatkan pihak CV RD sebagai pemohon kasasi. Sedangkan pihak termohon adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, dengan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum.

Perkara itu semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV RD. Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi ke MA.

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.

Ichwan mempersoalkan Permohonan Kasasi yang diduga telah kadaluarsa dengan melewati jangka waktu tetapi tetap diterima.

Kubu Tommy Admadiredja menyurati Komisi Yudisial buntut penerimaan permohonan kasasi yang diduga kedaluwarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News