Keberhasilan Bareskrim Bongkar Penyalur TKI Ilegal Diacungi Jempol
Rabu, 12 Juli 2017 – 17:17 WIB

TKI
Praktik itu ditengarai sudah berjalan sekitar delapan bulan.
Dalam penggerebekan kemarin, 10 calon TKI diselamatkan. Polisi menemukan 25 paspor yang diduga untuk calon TKI ilegal yang direkrut.
Polri menangkap Mulyati salah satu karyawan di PT tersebut. Mulyati diduga berperan sebagai admin dan pewawancara calon TKI.
Polisi sebelumnya juga mengamankan seorang karyawan PT Nurafi Ilman Jaya berinisial HS saat penggerebekan.
Sementara Pemiliknya PT, yang berinisial (FA) dalam proses pengejaran dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan dijerat pasal 10 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasa 102 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKLN. (boy/jpnn)
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggerebek PT Nurafi Ilman Jaya di Condet, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri