Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak

Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (ANTARA/HO/24).

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak di Sarmi tercoreng oleh dugaan keberpihakan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pasangan calon nomor urut 01, Dominggus-Jumiart.

Hal ini disampaikan dengan tegas oleh calon bupati dari pasangan calon nomor urut 03, Agus Festus Moar.

Agus mengungkapkan, salah satu ASN yang paling mencolok dalam menunjukkan keberpihakannya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Eduard Dimomonmau.

Agus menilai, Eduard tidak segan-segan mendampingi Dominggus Catue dalam kampanye secara terbuka, yang jelas-jelas melanggar netralitas ASN.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi, dengan melampirkan bukti rekaman video serta pengakuan dari saksi, Isak Yawir, Kepala Distrik Sarmi Timur," ungkap Agus di Jakarta, Kamis (13/2).

Isak dalam keterangannya menyebutkan Eduard Dimo menginisiai penandatanganan pernyataan oleh sejumlah Kepala Kampung pada 20 Januari 2025 terkait bantahan atas dugaan pemotongan dana kampung sebesar Rp 40 juta per kampung. Agus menduga bahwa dana tersebut digunakan untuk tujuan politik praktis dalam mendukung Paslon 01.

Eduard D imo juga disebut-sebut mengumpulkan para Kepala Kampung dan Kepala Distrik serta menakut-nakuti mereka agar tanda tangan jika tidak ingin bermasalah dengan KPK.

Laporan tersebut telah diteruskan oleh Bawaslu Sarmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Dalam surat nomor 341/PP.01.02/PA-23/1/2025, Bawaslu menyatakan bahwa masalah pelanggaran netralitas ASN ini diserahkan kepada BKN untuk ditindaklanjuti.

Pelanggaran atas netralitas ASN serta dugaan pemotongan dana kampung, jelas melanggar berbagai aspek hukum, moral, etika, dan prinsip demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News