Kebijakan Airlangga soal Harga Minyak Goreng Selamatkan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Langkah cepat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti arahan presiden dalam merespon kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng, dapat respons positif.
Pengamat ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafni menilainya sebagai kebijakan yang sesuai dan sangat membantu masyarakat
"Adanya kebijakan penyediaan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 dan berlaku di seluruh Indonesia sangat menguntungkan masyarakat," ujar Rahma Gafni
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjamin ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Kebijakan itu juga dapat menjaga kestabilan harga minyak goreng.
Namun Rahma mengingatkan, pemerintah juga harus menyusun strategi dengan matang mengenai distribusi dari kebijakan tersebut, sehingga dapat mengurangi disparitas harga dan stok antar daerah yang terlampau jauh.
Selain menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, kebijakan ini juga akan menguntungkan masyarakat sebagai produsen.
"Beberapa sektor usaha terutama UMKM cukup menderita dengan peningkatan harga minyak goreng yang terjadi. Pada industri makanan dan minuman yang hampir 90% adalah UMKM, tentunya sangat berdampak besar. Adanya kebijakan ini, sangat membantu sektor usaha makanan dan minuman," papar Rahma.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani
- Jamkrindo Kanwil Denpasar Menjamin 243.109 UMKM Senilai Rp 17,3 Triliun
- UMKM Indonesia jadi Pendorong Transaksi Asing di Tengah Globalisasi Bisnis