Kebijakan Airlangga soal Harga Minyak Goreng Selamatkan UMKM
Kamis, 06 Januari 2022 – 14:50 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto dok Kemenko
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (dil/jpnn)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gratis, Produk dari Pengusaha Mikro Bisa Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM
- Digiland 2025, Tak Hanya Hadirkan Event Lari, Bakal ada Sheila on 7 Hingga Padi Reborn & Pasar UMKM
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bank Raya dan SRC Berkolaborasi untuk Dukung Kemajuan Usaha
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini