Kebijakan bagi Disabilitas Tak Bisa Disamakan, Pak Mahfud Janjikan Penataan
jpnn.com, JAKARTA - Cawapres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Mahfud MD kedatangan perwakilan organisasi, pegiat, dan perempuan penyandang disabilitas pada Kamis (14/12/2023).
Pada persamuhan yang dilaksanakan di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat itu, Mahfud menyimak setiap keluhan dan masukan dari para tamunya.
Para penyandang disabilitas dan pejuang hak kaum difabel itu menyampaikan beberapa aspirasi dan kesulitan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk minimnya bantuan dari pemerintah.
"Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama, terutama akses-akses ini nanti kita tata kembali dan inventarisasi masalahnya," kata Mahfud dalam perbincangan itu.
Pemilik nama Mohammad Mahfud Mahmodin yang kini menjadi pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu menuturkan kebijakan pemerintah untuk masing-masing penyandang disabilitas tidak bisa disamakan.
“Kebijakan yang seragam tidak bisa. Misalnya, yang cerebral palsy (kelumpuhan otak), kan, ini saja sudah 6.000 (orang), belum disabilitas yang jenis lain," ujarnya.
Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) itu menjelaskan sebenarnya sudah ada aturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur agar setiap lapangan kerja, baik milik pemerintah maupun swasta, menyediakan kuota bagi penyandang disabilitas.
Namun, Mahfud mengakui pada praktiknya masih ada kekurangan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menegaskan hal tersebut harus segera ditangani dan ditata ulang.
Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 menegaskan komitmennya dalam memperjuangan aspirasi para penyandang disabilitas.
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- KND: Kebijakan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Harus Total