Kebijakan Baru Ini Bisa Bikin Banyak Pejabat Kehilangan Kursi
jpnn.com - JAKARTA--Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja meminta Pemda melakukan penataan SDM aparatur.
Penataan itu dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya, Selasa (29/11).
Ditambahkannya, pemerintah tengah merancang pemberlakuan inpassing nasional terhadap hasil penataan SDM aparatur ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).
Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan.
Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal berharap perencanaan pegawai yang telah disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) telah terinput dengan baik dalam e-Formasi KemenPAN-RB sesuai amanat PP No. 18/2016. (esy/jpnn)
JAKARTA--Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja meminta Pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru