Kebijakan Baru, Ini Golongan Pekerjaan yang Gajinya Tak Kena Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memiliki aturan baru dalam pajak yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menurut dia, pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp 500 juta.
"Hal itu sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," tutur Neilmaldrin di Jakarta, Minggu.
Neilmaldrin menjelaskan aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK.
"Selain itu, untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum," kata Neilmaldrin.
Secara umum WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung gaji atau penghasilan kena pajaknya.
Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.
Pemerintah telah memiliki kebijakan baru dalam UU HPP mengenai gaji dan penghasilan kena pajak.
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN